-->

Gampong Lueng Bimba Kemukiman Kuta Simpang - PIDIE JAYA

13 Juni 2025

Butir 1.1.4 MoU Helsinki

Tidak ada komentar :
Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit Butir 1.1.4 MoU Helsinki: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”

Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.

Tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.

Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb.) harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.

Hal ini penting sebagai jaminan politik bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.

Sumber:
https://x.com/Aceh/status/1932682993883361423?t=Goyed2iH1nzq2VmC9n81Mw&s=08

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terimakasih Komentarnya