-->

Gampong Lueng Bimba Kemukiman Kuta Simpang - PIDIE JAYA

21 April 2011

ISLAM BUKAN TERORIS

Tidak ada komentar :
Rasulullah SAW bersabda: ”mudahkan jangan persulit, gembirakan jangan menebarkan teror”. Pada hadis  yang lain Rasulullah Bersabda ”Jika Allah sayang pada orang-orang kafir, Allah mudahkan mereka memeluk Islam. Apabila Allah sayang pada muslim Allah mudahkan mereka mengamalkan amalan-amalan agama”.

A.    Pendahuuan
Jihad dan dan pengorbanan atas ketaantan adalah jalan asbab Allah turunkan hidayah. Jihad atau mujahadah (berjuang atau berusaha keras) adalah istilah yang berakar pada A-Qur’an, dengan makna harifah berjuang di jalan Allah, dan mencontoh kehidupan Nabi Muhammad serta para sahabatnya. Sejarah muslim dari Nabi Muhammad sampai saat ini, dapat dibaca dalam kerangka apa yang diajarkan Al-Qur’an ini telah menjadi kepentingan yang sangat esensial bagi pemahaman diri dan keshalehan. Jihad adalah suatu perjuangan terkait dengan kesulitan dan kompleksitas suatu perjuangan hidup yang baik terhadap kejahatan dalam diri sendiri untuk menjadi baik dan beradab, melakukan upaya serius untuk melakukan amal shaleh dan membantu mereformasi umat, tergantgung pada keadaan dimana seseorang tinggal, ia dapat juga berarti berjuang melawan ketidakadilan dan penindasan, berdakwah dan mempertahankan Islam serta menciptakan masyarakat yang adil.
Jika terjadi penolakan dakwah terhadap kebenaran Islam, maka muslim dianjurkan membela diri dan berjuang dalam bentuk jihad fisabilillah, jihad semacam ini sebagai alternatif pilihan yang disebut dengan Qital. Hal ini dapat dibedakan dalam hadist Nabi Muhammad SAW antara jihad secara umum dan jihad dalam makna perang, ketika Nabi Muhammad kembali dari peperangan. Nabi bersabda pada pengikutnya, ”kita kembai dari jihad kecil (peperangan) ke jihad yang lebih besar”. Jihad yang lebih besar adalah perjuangan yang lebih sulit dan lebih penting yaitu melawan nafsu diri (ego seseorang), keakuan, ketamakan dan kejahatan.
Umumnya jihad wajib bagi semua muslim, baik secara individu maupun masyarakat untuk mengikuti dan mewujudkan kehendak Allah guna menjaga  kehidupan yang baik dan memperluas Islam melalui dakwah, pendidikan, nasihat, contoh, tulisan dan lain-lain. Jihad juga mencakup hak dan kewajiban untuk mempertahankan Islam dan masyarakat dari aggresi terhadap agama Allah. Sepanjang sejarah Islam, panggilan jihad dikumandangkan muslim untuk hanya untuk mempertahankan Islam.
Muslim dan non muslim yang mempunyai pemahaman mendalam tentang Islam, khususnya berkaitan dengan jihad, maka mereka tidak akan menganggap Islam dan aktivitas yang diperintahkan Islam sebagai sebuah yang menakutkan atau menebar teror. Jadi Islam adalah bukan agama teroris. Pemahaman inilah yang perlu ada dalam memaknai Islam dan ajarannya.

B.     Terorisme Bukan Ajaran Islam
Secara fakta, beberapa muslim terlibat dalam terorisme dan menggunakan agama untuk membenarkan tindakan mereka. Bagi kebanyakan orang non muslim yang memiliki sedikit pengetahuan Islam, tindakan terorisme yang dilakukan oleh kelompok ekstremis muslim, memunculkan pertanyaan apakah ada sesuatu didalam Islam atau Al-Qur’an yang mendorong pemeluknya untuk melakukan kekerasan dan terorisme.
Islam seperti halnya semua agama di dunia, tidak mendukung umatnya melakukan kekerasan. Al-Qur’an tidak membela atau mengampuni terorisme, menurut Al-Qur’an, Allah secara konsisten diposisikan sebagai Zat yang penuh kasih sayang juga hakim yang adil. Setiap surat Al-Qur’an, dimulai dengan bismillah yang mengacu pada kasih sayang dan rahmat Allah. Al-Qur’an dalam banyak konteks, muslim dianggap untuk berlaku kasih sayang dan adil terhadap penduduk bumi.
Kapanpun seorang muslim yang shaleh memulai aktivitasnya secara agama Ia akan membaca bismillah. Artinya Ia akan memasukkan sifat ar-rahman ar-rahim (Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang) dalam dirinya. Ini pertanda bahwa ajaran Islam menganut prinsip kedamaian dan keselamatan bagi penduduk bumi dalam skala luas. Meskipun dalam kesempatan lain Islam membolehkan muslim mempertahankan diri dan keluarga, agama serta komunitas mereka dari agresi musuh-musuh Islam dalam waktu yang dibutuhkan.
Secara umum teks-teks dalam Al-Qur’an harus dibaca dalam konteksnya. Ayat-ayat Al-Qur’an yang paling awal berkaitan dengan hak untuk terlibat daam jihad ”pertahana” atau perjuangan, diwahyukan segera setelah hijrah Nabi Muhammad dan pengikutnya ke Madinah untuk melarikan diri dari penganiayaan di Mekkah. Pada waktu itu mereka berperang demi kehidupan mereka, Nabi SAW bersabda: ”Ijin diberikan pada mereka untuk berperang karena disalahkan dan diusir dari rumahnya meskipun mereka benar, dalam keadaan ini Allah membantu mereka-mereka yang diusir dari rumah mereka karena berkata, Tuhan kami adalah Allah” (Al-Qur’an [22]: 39 – 40).
Sifat mempertahankan dari adalah jihad dan jelas ditentukan dalam Al-Qur’an [2]: 190; ”... dan berperanglah di jalan Allah pada mereka yang memerangi kamu, tetapi jangan berebihan: Alah tidak mencintai orang yang berlebih-lebihan”. Oleh karenanya ekstrimis dalam memaknai jihad akan mengakibatkan keluar dari ajaran agam Islam seperti melakukan teror dan sebagainya. Meskipun perlakuan ekstrimis tersebut banyak dilakukan oleh non muslim. Hanya sanya mereka menanamkan opini pubik bahwa jika si muslim melakukan teror disebut sebagai muslim, akan tetapi sebaliknya jika sikristen dan siyahudi melakukan aktivitas teror hanya disebut namanya saja seperti si Matius, si Yohanes dan sebagainya. Jangankan agama, negarapun tidak dikaitkan pada mereka.
Titik terpenting sepanjang sejarah Islam, petunjuk tentang jihad telah diberikan oleh Nabi Muhammad melalui wahyu dari Allah. Terutama ketika komunitas muslim telah tumbuh. Pertanyaan sering timbul mengenai apa perilaku yang benar yang dilakukan selama perang. Al-Qur’an memberi petunjuk secara rinci mengenai aturan yang terkait dengan tindakan perang, siapa yang diperangi dan siapa yang dibebaskan (Al-Qur’an [48]: 17;[9]:91), kapan permusuhan harus berhenti (A-Qur’an [2]:192), dan bagaimana memperlakukan tawanan (Al-Qur’an [47]: 4). Ayat yang paling penting seperti Al-Qur’an [2]: 194, menekankan bahwa peperangan dan respon pada kekerasan dan agresi harus sebanding.
Tetapi ayat-ayat Al-Qur’an juga menggaris bawahi bahwa perdamaian lebih dikedepankan dari pada kekerasan dan perang. Ijin untuk bertempur melawan musuh diimbangi dengan perintah kuat untuk membuat perdamaian: ”Jika musuh kamu cenderung untuk damai, maka kamu juga harus berdamai dan yakin kepada Allah” (Al-qur’an [8]: 61). Jadi, dari masa paling awal telah dilarang dalam Islam untuk membunuh sipil yang tidak berperang, seperti wanita, anak-anak, ulama, pendeta, rabi dan orang tua kecuali mereka ambil bagian dalam peperangan.
Al-Qur’an [9]:5 berbunyi ”... Peragilah orang-orang kafir dimanapun kamu jumpai ...”. ini adalah ayat yang mendapat kritikan dari non muslim yang sedikit pengetahuan tentang Islam dan Al-Qur’an bahwa ayat tersebut ”menunjukkan sifat kekerasan”. Ayat tersebut dan sejenisnya dalam waktu bersamaan, selalu dipakai secara tudak selektif (disalahgunakan) oleh ekstremis dengan mengatas namakan agama untuk mengembangkan faham kebencian dan teror.
Padahal ayat itu lengkapnya ”Ketika bulan-bulan suci telah berlalu, bunuhlah orang kafir dimanapun kamu jumpai” disalah artikan oleh non muslim karena dipahami sepotong-sepotong. Tetapi lanjutan ayat, jika mereka bertaubat dan memenuhi kewajiban agama dan membayar zakat (pajak derma pada muslim), maka biarlah mereka ada dijalan mereka, karena Allah Maha Pengampun dan Maha Bijaksana (Al-Qur’an[9]:5).
Hal yang sama benarnya dari ayat lain yang sering dikutip: ”Perangilah orang yang tidak percaya kepada Alah dan Hari Akhir, dan tidak melarang apa yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak juga memegang agama yang benar meskipun mereka dari ahli kitab”, yang sering dikutip secara sepotong tanpa baris selanjutnya,  yaitu: ”Sampai mereka membayar pajak dengan penyerahan sukarela, dan merasa tunduk” (Al-Qur’an [9]:29). Sepanjang sejarah, tidak hanya Al-Qur’an tetapi kitab suci Yahudi, Kristen dan lain-lain telah juga dipakai dan disalah artikan untuk membenarkan ekstremisme dan terorisme dan menghilangkan pesan ayat berikut:
Al-Qur’an memberi petunjuk terincidan aturan terkait dengan perang; siapa saja yang diperangi (Al-Qur’an[48]:17;[90:91), kapan peperangan harus berakhir (Al-Qur’an[2]:192), bagaimana memperlakukan tawanan (Al-Qur’an[47]:4). Ia menekankan proporsionalitas dalam peperangan: ”siapapun yang menyerang kamu, balaslah dengan yang setimpal” (Al-Qur’an[2]:194) Ayat lain memberi perintah kuat untuk melakukan perdamaian: ”Jika musuh kamu cenderung berdamai, maka kamu juga harus berdamai dan mempercayai Allah” (Al-Qur’an[8]:61) dan ”Jika Allah menghendaki, Ia mampu membuat mereka menguasai kamu, dan jika mereka meninggalkan kamu dan tidak memerangi kamu dan menawarkan perdamaina, maka Allah tidak membolehkan kamu memerangi mereka” (AL-Qur’an [4]: 90).
Menafsirkan bahwa jihad itu adalah keliru, dengan melihat realita yang salah pada muslim ekstrimis adalah tindakan keliru dan salah tafsir terhadap Islam. Pada hal teror tidak hanya dilakukan oleh muslim, tetapi Yahudi, Kristen, Budha, Hindu dan lainnya juga meakukannya. Contohnya, pada tangga 25 Februari 1994, Baruch Goldstein, penduduk Yahudi yang berimigrasi ke Israel dari AS, masuk ke mesjid Patriarki di Ebron dan menembakkan senjata, membunuh dua puluh sembilan muslim yang sedang beribadah shalat jama’ah jum’at. Dalam merespon hal tersebut, Hamas (Gerakan Perlawanan Islam) memperkenalkan gaya perang baru di daerah konflik Palestina – Israel, pemboman bunuh diri. Menjanjikan pembalasan yang seimbang bagi pembantaian Hebron, Milisia Hamas, Brigade Al-Qasam melakukan operasi di dalam Israe sendiri, di Galilee, Yerussalem dan Tel Aviv. Dalam hubungan Israel – Palestina, penggunaan bunuh diri meningkat dimuali september 2000. contoh yang paling menakutkan dari bom bunuh diri  atau serangan bunuh diri dilihat pada serangan 11 September terhadap World Trade Center dan Pentagon.
Secara Sunah Nabi, muslim dilarang tanpa syarat untuk melakukan bunuh diri, karena hanya Allah yang mempunyai hak untuk mengambil kehidupan yang Ia berikan. Ada dua frasa dalam Al-Qur’an juga melarang bunuh diri:  ”Hai orang yang beriman. Janganlah memakan harta kekayaanmu dengan cara tidak benar, tetapi lakukanlah perdagangan yang disetujui bersama dan jangan kamu membunuh dirimnu sendiri. Sesungguh Allah Maha Pengasih kepadamu”. (Al-Qur’an [4]:29).
Banyak muslim percaya bahwa ”jangan bunuh dirimu sendiri” berarti ”jangan saling membunuh”, karena ia cocok dengan konteks ayat tersebut. Jadi masalah bunuh diri sedikit dibahas dalam Al-Qur’an. Tetapi Sunnah Nabi sering, secara jelas dan mutlak melarang bunuh diri dan hukumannya adalah dosa besar. Banyak penafsir berkata bahwa orang yang melakukan bunuh diri dikutuk dalam neraka.
Ulama dan Pemimpin Islam menyalahkan semua bom bunuh diri sebagai tindakan yang tidak Islami dan dilarang oleh Islam. Syaikh Muhammad Sayad Tantawi, Mufti Besar Mesir dan seorang otoritas agama yang terkenal, menarik perbedaan tajam antara bom bunuh diri yang merupakan tindakan pengorbanan diri dan pertahanan diri dan pembunuhan orang yang tidak berperang, wanita dan anak-anak, yang selalu dikutuk nya.
Syaikh Yusuf Al-Qardawi, telah memberi fatwa bahwa membunuh masyarakat Israel adalah sebagai tindakan bertahan, dengan memberikan hidup seseorang  untuk Allah dengan harapan Allah akan memberinya surga. Maksud Al-Qardawi membenarkan pembunuhan ”warga sipil Israel”, Ia berpendapat bahwa Israel adalah masyarakat militer dan militan baik lelaki maupun perempuannya. Kecuali Israel mengubah pola pendidikan masyarakatnya dari militer ke sipil yang sebenarnya.
Persoalan yang timbul di PBB dalam perdebatan ini adalah persoalan proporsionalitas, bahwa balasan harus sebanding dengan kejahatan yang dilakukan sipil Israel. Dimana mereka berupaya membenarkan pembunuhan warga sipil palestina tak bersalah. jadi menurut Al-Qardawi masyarakat Israel adalah masyarakat militer yang militan mengancam warga sipil Paletina dan persoalannya bukan dipengaruhi oleh konsepsi jihad dalam Islam.

C.    Islam tidak Mendukung Terorisme
Banyak orang bertanya mengapa muslim bertindak keras, padahal Al-Qur’an tidak membolehkan terorisme dan menempatkan batas-batas penggunaan kekerasan pada porsinya. Menolak kemungkaran secara tegas dibolehkan dan dalam keadaan tertentu bahkan diharuskan, penggunaan kekuatan untuk mempertahankan diri atau membela Islam dan komunitas Islam.
Tetapi sering ada garis tipis antara penggunaan kekuatan yang dibenarkan dan yang tak dibenarkan. Meski agama dapat menajdi kekuatan besar untuk kebaikan, secara historis ia juga dipakai orang untuk membenarkan kekerasan dan peperangan. Dalam sejarah panjang, ajaran agama selalu dipahami positif dan negatif serta digunakan  untuk menciptakan kebaikan dan merusak.
Persoalan kekerasan dalam masyarakat muslim diperparah oleh karakter kekerasan dari banyak hal yaitu Pemerintah dan penguasa otoriter, sekulerisasi dunia dan agama, menggunakan kekuatan, kekerasan, represi dan teror untuk memastikan stabilitas dan keamanan dalam negerinya dan dalam beberapa contoh dipakai juga untuk memperluas pengaruhnya keluar negeri. Ekonomi yang gagal, banyak pengangguran, kesulitan perumahan, kesenjangan yang bertambah antara yang kaya dengan yang miskin dan korupsi yang menyebar luas memperparah keadaan tersebut, berperan pada pertumbuhan radikalisme dan oposisi ekstremis. Tingkat keamanan kekuatan asing, termasuk Amerika dan Eropa dipandang mendukung rejim penekan atau menjajah dan mengeksploitasi masyarakat muslim.
Islam dan hukum Islam secara konsisten mengutuk tindakan terorisme dan tindakan membunuh orang yang tidak memerangi. Sering agak sulit membedakan antara penggunaan kekerasan yang dibenarkan dan yang tidak dibenarkan seperti antara gerakan protes murni dan gerakan teroris. Baik itu  terjadi dalam agama Islam maupun yang terjadi pada agama-agama lainnya, namun secara opini, hal semacam itu selalu di kaitkan pada Isam dan seakan-akan Yahudi dan Kristen tidak pernah melakukan hal-hal serupa diatas.
Perbedaan opini terhadap teroris dapat dilihat pada banyak kasus: kasus pahlawan revolusi Amerika yang memberontak, disebut teroris oleh kerajaan Inggris. Seperti juga kasus Menachem Begin, Yitzak Shamir Israel dan  Nelson Mandela Afrika Selatan pernah dipandang oleh PBB sebagai teroris dan pemimpin gerakan teroris. Jadi teroris kemarin mungkin hari ini menjadi negarawan dan boleh jadi pahlawan negara menjadi teroris. Contoh kasus di Aceh yaitu pahlawan Tgk. Daud Beureueh yang sebelumnya dianggap teroris oleh Indonesia dan kasus Malaysia; Anwar Ibrahim yang dulunya mendukung kerajaan sekarang dituduh sebagai peneror kerjaan.

D.    Penutup
Oleh karenanya, menentukan siapa yang memenuhi syarat sebagai seorang teroris menjadi sulit mendefinisikannya. Selama bertahun-tahun pemerintah Amerika menolak untuk mengikuti permintaan Inggris, bahwa ia mengendalikan keterlibatan orang Irlandia Amerika yang terlibat dengan dan mendukung Angkatan Perang Republik Irlandia yang disebut pemerintah Inggris sebagai organisasi teroris. Tetapi AS mengabulkan permintaan yang sama dari Israel dan Organisasi Yahudi Amerika untuk mengambil tindakan mencegah dukungan yang serupa bagi organisasi ”Fondamentalis Islam Radika” seperti Hamas. Teologi pembebasan Kristen dan Amerika Tengah berubah-ubah digambarkan sebagai kekuatan revolusioner pengikut Marxist dan sebagai gerakan agama rakyat yang asli. Sering jawaban pada pertanyaan: ”Apakah ekstrimisme itu? Dan Apakah terorisme itu?” tergantung pada dimana seseorang berdiri.
Dari sejak abad Islam awal sampai saat ini, musim telah membuat banyak lembaga dan organisasi keagamaan, pendidikan, politik dan kesejahteraan sosial. Diantaranya ada rumah sakit, universitas, sekolah, klinik, pusat perawatan, hotel dan asrama siswa/mahasiswa, badan penolong pengungsi, bantuan hukum, layanan sosial, bank, perusahaan asuransi, penerbitan dan asosiasi profesional dari dokter, pengacara, wartawan dan ilmuan. Banyak yang menjadi organisasi darmawan yang didukung oleh pemberian keagamaan (wakaf, jamak awaqaf) dari tanah atau uang yang dirancang untuk mendukung tujuan kebaikan atau dukungan finansial pemerintah atau individu yang kaya.
Pada tahun-tahun belakangan, pemerintahan dengan kekayaan minyak seperti Libya, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab telah membuat organisasi yang mendukung kegiatan dakwah, pengajarandan penyebaran Islam secara global melalui pembangunan mesjid, pusat Islam, sekolah, perpustakaan dan penerjemahan serta distribusi Al-Qur’an dan teks keagamaan lainnya.
Monyoritas organisais dan masyarakat menjadi bagian arus utama, sering memberikan layanan medis, pendidikan, hukum dan sosial yang dapat diberikan ketika pemerintah tidak dapat atau tidak mau melakukannya. Organisasi dan masyarakat yang terinspirasi islam telah menciptakan jaringan yang memberikan lapangan kerja, perumahan, pendidikan dan dukungan finansial bagi kaum miskin dan korban bencana alam seperti gempa bumi dan bagi keluarga yang terbunuh di peperangan. Pada saat yang sama, kegiatan yang didukung oleh aktifis keagamaan muslim, selalu diopinikan sebagai teroris meskipun pemerintah peduli dan membutuhkan dukungan dari organisasi tersebut.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Terimakasih Komentarnya